Channel9.id – Jakarta. Kemenkumham menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli yang memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers. Yasonna didampingi oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu 31 Maret 2021.
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak ” ujar Yasonna dalam keterangannya.
Yasonna menyatakan, hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Selain itu, pemerintah sampai saat ini masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang ada.
Kemenkumham telah menerima dokumen hasil KLB Partai Demokrat pada Senin 16 Maret 2021 lalu, atau sekitar dua pekan pasca KLB tersebut digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat 5 Maret 2021.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar menyatakan, dokumen tersebut berisi susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.
Beberapa hari kemudian, Menkumham Yasonna meminta kubu Moeldoko melengkapi berkas. Yasonna menyebut pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang karena sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.
HY