Hot Topic

Kabareskrim Polri: Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI

Channel9.id – Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Tidak ada permohonan pencabutan kewarganegaraan oleh Jozeph.

“Sejak 2017-2021, tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ (Jozeph Paul Zhang),” kata Agus, Selasa 20 April 2021.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Interpol untuk melacak keberadaan pelaku terduga penistaan agama Jozeph Paul Zhang.

Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya menduga Jozeph sedang berada di Jerman.

“Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman,” kata Rusdi.

Selain melakukan koordinasi dengan lembaga terkait, Polri juga telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli untuk menganalisis pernyataan Jozeph yang diduga menistakan agama Islam.

“Saksi ahli itu ada saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, dan saksi ahli pidana. Keterangan saksi ahli sangat berguna untuk memastikan kasus yang terjadi,” kata Rusdi.

Rusdi menyampaikan, Jozeph dikenakan pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.

“Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP,” kata Rusdi.

Video pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral. Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.

Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk “Puasa Lalim Islam”. Dia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya kepada kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

40  +    =  48