Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan investasi e-Dinar Coin Cash atau EDCCash. Adapun enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan. Keenamnya yakni AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS.
“Sementara korban penipuan EDCCash ada sekitar 57.000 member dengan nilai kerugian mencapai Rp 500.000.000.000,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam konferensi pers, Kamis 22 April 2021.
Helmy menjelaskan, modus operandi para tersangka dengan membuat sebuah investasi ilegal tapi seolah-olah resmi. Investasi ilegal itu memperdagangkan kripto yang telah dilaunching pada Agustus 2018. Para tersangka mengklaim aplikasi EDCCash memiliki izin dan terhubung dengan market kripto internasional.
“Mereka menjanjikan keuntungan mining 0,5% perhari sesuai saldo yang dimiliki dan hasil mining yang pasti ada yang beli yakni: antar komunitas dan member, market internasional dan bila tidak ada yang beli maka Founder EDCCash yang akan beli,” ujar Helmy.
Baca juga: Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penipuan Investasi Edccash
Helmy menambahkan, hasil keuntungan dari mining atau tambang sebesar 0,5% perhari berupa koin tersebut dapat ditukarkan setiap saat ke Exchanger (JBA) dalam bentuk rupiah.
“Dan tersangka AY juga berjanji untuk menarik member-member baru dengan membuat arisan pembelian kendaraan bermotor dan membuat program umrah,” kata Helmy.
Sehingga modal dan keuntungan yang didapat member—jika tidak ditarik— akan terus diputar. Mereka juga dianjurkan mencari member-member baru EDCCash dan melakukan top up agar setiap hari bisa melakukan mining.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Pun tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
HY