Hukum

Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penipuan Investasi EDCCash

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi e-Dinar Coin Cash atau EDCCash.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, salah satu tersangka yakni CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf. Keenam tersangka telah diamankan untuk proses pemeriksaan.

“Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa 20 April 2021.

Ramadhan menambahkan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman milik tersangka Yusuf. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yakni 14 kendaraan roda empat, uang tunai pecahan rupiah dan asing, serta sejumlah barang mewah.

“Kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah tersangka H di Sukabumi dengan mengamankan empat kendaraan roda empat,” kata Ramadhan.

Sementara itu, korban dari penipuan investasi oleh EDCCash terus bertambah. Para korban juga sudah diperiksa Bareskrim untuk dimintai keterangan.

“Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya bertambah,” kata Ramadhan.

Ramadhan menyebut penetapan status tersangka, penangkapan dan penyitaan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan berdasar atas Laporan Polisi Nomor: LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021.

Keenam tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  40  =  45