Hot Topic

Polri: Setoran Kades dan Camat ke Bupati Nganjuk Kisaran Rp2 Juta – Rp50 Juta

Channel9.id – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat diduga tidak hanya melakukan praktik jual beli jabatan. Novi juga menerima setoran dari hasil praktik jual beli jabatannya.

“Jadi untuk setorannya bervariasi ya, karena juga ada dari desa dia kumpulkan, kemudian setelah jadi kepala desa ada yang setor Rp2 juta, kemudian dikumpulkan naik ke atas, dari desa ke kecamatan,” kata Argo dalam konferensi pers, Selasa 11 Mei 2021.

Argo menjelaskan, setoran yang diberikan berbeda-beda dari kades hingga camat. Dengan kisaran dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.

“Kemudian ada Rp15 juta juga ada, Rp50 juta juga ada, jadi bervariasi antara Rp2 juta sampai dengan Rp50 juta,” kata Argo.

Selain itu, Argo menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini. Usai pemeriksaan 18 saksi tersebut, polisi akan melakukan pemeriksaan tersangka dan melakukan gelar perkara. Kemudian kasus tersebut dinaikan statusnya ke penyidikan.

Baca juga: Polri Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Penerima suap yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =