Hukum

Pelat Dinas Polri di Mobil Fortuner Asli, Milik Perwira Menengah

Channel9.id – Jakarta. Polisi telah memeriksa Y, pengendara mobil Toyota Fortuner warna hitam yang memakai pelat dinas Polri bernomor 351-00. Diketahui sebelumnya, Y diamankan saat melintas di Jalan Jatinegara arah Matraman, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin mengungkapkan, pelat dinas polri bernomor 351-00 tersebut adalah asli dikeluarkan oleh logistik Mabes Polri.

Namun, pelat itu bukan milik Y. Dia mengambil pelat dinas polri milik temannya yang seorang perwira menengah polisi, saat mobilnya berada di bengkel.

“Motifnya ingin mendapatkan privilege atau prioritas di jalan sehingga dia bisa melakukan hal-hal yang dilakukan seperti petugas kepolisian,” kata Erwin, Jumat 21 Mei 2021.

Erwin menyampaikan, Y mengambil pelat nomor itu tanpa sepengetahuan temannya. Kemudian, dia memasangkan pelat itu ke mobil Toyota Fortuner miliknya.

“Yang memiliki nomor polisi dinas Mabes Polri sendiri tidak mengetahui karena posisi mobil yang menggunakan pelat dinas itu berada di bengkel,” ujar Erwin.

Erwin menyatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan saksi penilangan sebagaimana Pasal 268 jo 68 tentang penggunaan TNKB Undang- undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

“Sementara mengenai pidana yang dipersangkakan kami dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak menemukan adanya pelanggaran pidana. Karena memang itu sendiri resmi tetapi tanpa sepengetahuan yang memiliki kemudian digunakan untuk yang bersangkutan,” ujarnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  32  =  35