Channel9.id, Jakarta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 dalam rentang 7,5% hingga 9,5%. Besaran tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan usulan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing daerah, terutama inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Usulan kenaikan upah disampaikan menjelang jadwal penetapan UMP 2027 pada 1 November 2026. Sementara itu, UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5% sampai dengan 9,5%. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said Iqbal.
Menurutnya, terdapat tiga komponen yang menjadi dasar perhitungan, yakni rata-rata inflasi nasional secara tahunan, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.
Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9, yakni batas atas dari rentang 0,5-0,9 yang disebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2026.
Data yang digunakan untuk perhitungan mencakup periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, lantaran data September 2026 belum dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), perhitungan sementara menggunakan data hingga Agustus 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun KSPI dari BPS, rata-rata inflasi nasional sepanjang Oktober 2025-Agustus 2026 mencapai 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di level 5,43%.
Said Iqbal mengatakan perhitungan dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9 menghasilkan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Angka tersebut kemudian menjadi salah satu acuan KSPI dalam menetapkan batas bawah usulan sebesar 7,5%.
“Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7%. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5%,” jelasnya.
Pertumbuhan Ekonomi Daerah Jadi Pertimbangan
KSPI tidak mengusulkan satu angka kenaikan yang berlaku seragam secara nasional. Said Iqbal menilai perbedaan inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, karakter industri, dan kondisi ekonomi daerah perlu diperhitungkan dalam menentukan upah minimum.
Sebagai ilustrasi, dia membandingkan kondisi Jawa Barat dan Maluku Utara. Begitu pula dengan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Gresik yang memiliki karakteristik ekonomi berbeda.
Maluku Utara menjadi salah satu contoh daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi. Berdasarkan data yang digunakan KSPI, rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut mencapai 20,05%, sementara rata-rata inflasi berada di level 5,8%.
Karena pertumbuhan ekonomi Maluku Utara berada di atas dua digit, KSPI menggunakan indeks tertentu 0,5 dalam simulasi perhitungan. Hasilnya menunjukkan potensi kenaikan upah sekitar 12,5%.
Namun, KSPI tidak mengusulkan kenaikan hingga dua digit. Said Iqbal mengatakan batas atas usulan ditetapkan sebesar 9,5%, dengan mempertimbangkan pola penetapan upah minimum dalam sekitar satu dekade terakhir.
“Maluku Utara memiliki pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi, mencapai dua digit. Tetapi karena kenaikan upah minimum dua digit sangat jarang terjadi, kami mengambil angka yang mendekati 10%, yaitu 9,5%,” katanya.
Usulan tersebut selanjutnya akan diperjuangkan KSPI, Partai Buruh, dan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB).
Upah Minimum Sektoral Diusulkan Minimal 5% Lebih Tinggi
Selain UMP dan UMK, KSPI dan Partai Buruh juga mendorong penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Said Iqbal mengatakan upah minimum sektoral semestinya berada di atas UMP atau UMK yang berlaku di masing-masing daerah.
Dia menyebut KSPI mendukung rumusan dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas DPR, yang menetapkan upah minimum sektoral paling sedikit 5% lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku.
“Kalau mengacu pada draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diusulkan DPR, upah minimum sektoral paling sedikit 5% di atas upah minimum yang berlaku. Kami setuju. Itu angka paling sedikit. Bisa 6% atau 7%, tergantung karakter dan kemampuan sektornya,” ujar Said Iqbal.
KSPI dan Partai Buruh juga meminta pemerintah pusat dan daerah tidak menyeragamkan penggunaan indeks tertentu dalam penetapan upah minimum 2027.
Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah, serta unsur pengusaha mempertimbangkan ruang yang tersedia dalam PP Nomor 49 Tahun 2026.
Dia mencontohkan kebijakan yang menetapkan indeks tertentu 0,7 secara nasional. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak mencerminkan perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah karena regulasi memberikan rentang indeks 0,5 hingga 0,9.
“Jangan membuat kesepakatan bahwa seluruh Indonesia harus menggunakan indeks tertentu 0,7. Kalau peraturan pemerintah memperbolehkan angka 0,9, mengapa harus diseragamkan menjadi 0,7?” katanya.
Soroti Penetapan UMK dan UMSK di Daerah
Said Iqbal juga meminta gubernur tidak mengubah atau mencoret usulan UMK dan UMSK yang telah direkomendasikan bupati atau wali kota.
Dia menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencoretan usulan upah minimum sektoral di Jawa Barat.
Menurut Said Iqbal, putusan tersebut menjadi dasar agar gubernur menghormati rekomendasi yang telah diajukan pemerintah kabupaten/kota, kecuali terdapat kondisi yang memenuhi ketentuan hukum untuk dilakukan perubahan.
“Khusus kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, jangan kembali mencoret usulan UMK dan UMSK dari kabupaten/kota,” kata Said Iqbal.
Dia menambahkan, pemerintah daerah perlu menjadikan putusan pengadilan sebagai rujukan dalam proses penetapan upah minimum 2027.




