Data Bocor Lagi, DPR Didesak Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi
Techno

Data Bocor Lagi, DPR Didesak Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Channel9.id-Jakarta. Dua hari lalu, Indonesia digemparkan oleh kasus kebocoran 279 juta penduduknya. Data ini diduga bocor dari BPJS Kesehatan dan kemudian dijual oleh akun Knots di situs Raid Forums, tempat populer para peretas.

Kasus kebocoran data belakangan ini memang kerap terjadi. Pada tahun lalu, kebocoran data pernah terjadi dari Tokopedia hingga Bukalapak. Berangkat dari masalah ini, DPR didesak untuk segera membahas dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga: Data 279 Juta Penduduk RI Bocor, Ini Kata Pakar

Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi mengatakan bahwa kerahasiaan data pribadi wajib dilindungi. “Oleh karena itu, siapapun baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang, wajib melindungi kerahasiannya,” sambungnya melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (23/5)

Adapun hal itu dijamin Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan diatur Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Namun di lain sisi, DPR dan pemerintah masih belum selesai membahas dan mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

“Bisa dikatakan saat ini terjadi darurat pelindungan data pribadi di tengah derasnya perkembangan teknologi. Karenanya RUU Pelindungan Data Pribadi harus segera disahkan dan diundangkan demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia,” pungkas Cecep.

Ia menambahkan, perlindungan data pribadi warga negara Indonesia merupakan hal dasar yang harus diperhatikan. Sebab percepatan pengesahaan RUU PDP bisa menjadi solusi untuk menata kelola data warga negara dengan baik, sekaligus bisa menjerat pihak yang membocorkan dan memperjualbelikan data pribadi.

“Saya kira, solusi untuk kebocoran data pribadi ini adalah dengan segera mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi, agar masyarakat bisa memperoleh jaminan hukum yang jelas,” tandas Cecep.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginvestigasi BPJS terkait dugaan kebocoran data tersebut. Pun memblokir situs Raid Forums guna mencegah kebocoran data meluas.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35  +    =  45