Channel9.id – Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis pidana denda sebesar Rp20 juta atau lima bulan penjara kepada M Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis 27 Mei 2021.
Hakim menjelaskan, putusan tersebut didasarkan atas pertimbangan yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta atau tiga bulan kurungan.
Baca juga: Rizieq Shihab Akan Hadir di PN Jaktim, 1.985 Personel Gabungan Amankan Sidang Hari Ini
“Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari,” ujar Hakim.
Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.
HY