Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya akan mengedepankan restorative justice dalam kasus pencemaran nama baik Roy Suryo yang diduga dilakukan oleh Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray termasuk artis Lucky Alamsyah.
“Nanti yang kita kedepankan adalah restorative justice dulu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu 9 Juni 2021.
Yusri menyampaikan, restorative justice perlu dikedepankan usai Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi terkait penanganan kasus ITE.
“Karena ada surat edaran dari Kapolri juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu,” kata Yusri.
Baca juga: Roy Suryo Laporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray
Kasus antara Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah bermula dari klaim mobil mereka yang diserempet. Kedua mengaku jika mereka menjadi korban penyerempetan.
Pasca insiden itu, Lucky melalui media sosialnya membeberkan insiden tersebut. Roy yang merasa tersinggung kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.
Sedangkan untuk kasus antara Roy Suryo dengan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray, kasusnya sendiri berkaitan dengan pencemaran nama baik. Pelaporan ini merupakan buntut dari konten Youtube di chanel 2045 TV yang membahas terkait tudingan Roy membawa pulang panci saat dirinya lengser dari posisi Menpora.
HY