Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan 1,129 ton narkoba jaringan Timur Tengah – Indonesia. Ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus ini yakni NR, HA, NW, CSN, UCN, AK, dan H.
“Penangkapan dilakukan secara berturut-turut di akhir Mei sampai Juni setelah diamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara Nigeria,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin 14 Juni 2021.
Para tersangka ditangkap di empat tempat yang berbeda. Di TKP pertama terletak di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Barang bukti (barbuk) 393 kg disita dan tersangka NR dan HA ditangkap.
Di TKP kedua, Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, Jabar, barbuk 511 kg sabu ditemukan. Sebanyak dua tersangka asal Nigeria, yakni NW dan UCN, dibekuk.
Kemudian, barbuk sabu 50 kg ditemukan di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Tersangka AK dibekuk dari lokasi.
Terakhir, 175 kg sabu ditemukan di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Barbuk tersebut didapatkan di kamar tersangka H.
Baca juga: Ungkap Penyelundupan 1,129 Ton Narkoba, Kapolri: Selamatkan 5,6 Juta Jiwa
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati,” kata Listyo
Listyo menegaskan, pihaknya akan terus menyerukan perang terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Polri juga akan meningkatkan kerja sama dengan seluruh instansi terkait pemberantasan narkoba dari hulu sampai dengan hilir.
“Karena itu perlu kita terus meningkatkan kerjasama dengan seluruh pihak yang ada dengan rekan BNN, Bea Cukai, Dirjen Pas dan rekan-rekan lain,” ujarnya.
Listyo menambahkan, Bareskrim Polri juga akan memberikan atensi khusus untuk pengembangan kasus tersebut untuk memburu anggota sindikat tersebut yang masih buron.
HY