Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Polri memiliki dan menerapkan 15 aplikasi yang dikembangkan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
“Polri menerapkan 15 aplikasi pelayanan publik dengan online system dan delivery system sehingga pelayanan publik Polri dapat lebih cepat, mudah, serta transparan dengan prosedur yang sederhana, agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan Polri semudah memesan pizza,” ujar Listyo dalam Rapat Kerja (Raker) Polri dengan Komisi III DPR, Rabu 16 Juni 2021.
Listyo menjelaskan, 15 aplikasi itu adalah SIM Internasional online, SIM Nasional Presisi (SINAR), Ujian Teori SIM online (EAVIS), E-PPSI (Elektronik Pemeriksaan Psikologi), E-Rikkes (Elektronik Pemeriksaan Kesehatan), BOS (Binmas Online Sistem).
Kemudian, Polri TV Radio, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), SKCK online, Pelayanan Masyarakat SPKT, Aduan SPKT, SP2HP online, Patrolisiber.id, Dumas Presisi dan Propam Presisi.
Tidak hanya itu, Polri juga menyediakan nomor telepon ataupun hotline 110 bagi masyarakat. Hotline bertujuan supaya Polri bisa hadir saat masyarakat membutuhkan bantuan.
Baca juga: Kapolri Luncurkan Hotline 110 untuk Respons Cepat Aduan Masyarakat
Adapun sejak hotline 110 diluncurkan pada 20 Mei 2021, kurang lebih selama 20 hari Polri telah menerima 1.455.954 panggilan.
“Hotline layanan tersebut juga dapat digunakan sebagai sarana kontrol pimpinan dalam menilai kinerja satuan di bawahnya,” katanya.
HY