Channel9.id-Jakarta. Pengacara M. Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengklarifikasi bahwa tidak ada penolakan dari mantan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab terhadap pengampunan dari presiden atau grasi yang sebelumnya ditawarkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam kasus swab RS Ummi Bogor.
“Habib tidak menolak itu (opsi permohonan pengampunan ke Presiden)” ujar seperti melansir rmol.id, Kamis, 24 Juni 2021.
Dalam sidang vonis hari ini, Rizieq hanya menolak putusan hakim berupa vonis penjara empat tahun. Penolakan tersebut diwujudkan dalam pengajuan banding.
Saat disinggung soal kemungkinan meminta grasi atau permohonan pengampunan kepada presiden, Azis mengaku belum mengetahui waktu pastinya.
“Sementara tidak tahu (minta grasi atau tidak ke presiden). Yang pasti banding,” pungkas Azis.
Dalam perkara ini, Rizieq dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Bersamaan dengan itu, Majelis Hakim juga memvonis Habib Hanif Al-Atas yang merupakan menantu Rizieq dan terdakwa Andi Tatat selaku Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor masing-masing satu tahun penjara.
IG