Channel9.id-Jakarta. Jagat maya belakangan ini dihebohkan oleh kasus penjualan foto sefie KTP di media sosial. Melihat hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak tinggal diam.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa Kominfo saat ini tengah menelusuri lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pihaknya akan mengambil langkah tegas setelah berkoordinasi lebih dengan internal maupun dengan lembaga terkait.
Baca juga: Polisi Selidiki Jual Beli Data KTP dan Foto Selfie di Twitter
Lebih lanjut, Dedy mengimbau bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk soal pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.
“Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kominfo pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi. Caranya dengan menjaga keamanan perangkat elektronik yang digunakan untuk menyimpan data pribadi dan tak menyebarkan data pribadi sembarangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan konten negatif serta tindakan-tindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain di ruang digital melalui aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan,” tandas Dedy.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, warganet di Twitter diingatkan oleh akun @recehvasi agar berhati-hati karena foto selfie sambil memegang KTP bisa bocor dan disalahgunakan. “Data dan fotomu bisa dijual oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. WASPADALAH!” tulisnya, dengan menyertakan tangkapan layar foto selfie KTP sejumlah korban, yang bagian wajahnya disensor.
(LH)