Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI ke Kejagung.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan dari kejaksaan terkait berkas perkara unlawful killing yang dinyatakan lengkap atau P21.
Polri selanjutnya diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atau pelimpahan tahap dua.
“Sudah kami terima laporannya, pelimpahannya dalam pekan ini,” ujar Argo, Senin 28 Juni 2021.
Pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan menentukan perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda JAMPidum Kejagung menyatakan berkas perkara unlawful killing telah lengkap atau P.21.
Baca juga: Bareskrim Polri Serahkan Berkas Tahap I Kasus Unlawful Killing ke Kejagung
Leonard menyebutkan, berkas dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Bereskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II.
“Penyerahan tahap II ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Leonard.
Adapun dalam kasus ini, dua anggota Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021 lalu.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyatakan, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan 4 laskar merupakan tindakan di luar hukum (unlawful killing) sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek.
Keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, namun kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP.
HY