Hukum

Ivermectin Dijual Rp475 ribu, Pemilik Toko Obat di Pramuka Ditindak

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menindak salah satu toko di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, karena menjual obat Ivermectin dengan harga tinggi. Satu kotak obat Ivermectin dijual dengan harga Rp475 ribu.

“Di lapangan kita temukan toko di Jalan Pramuka, nama tokonya adalah SJ. Di situ ditemukan obatan Ivermectin dijual dengan harga cukup tinggi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa 6 Juli 2021.

Yusri menjelaskan, toko tersebut menjual obat Ivermectin dengan harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Di dalam list Kementerian Kesehatan harganya Rp7.500 per tablet. Satu kotak seperti ini isinya 10 tablet, jadinya Rp75 ribuan. Kalau sampai retailer itu biasanya ada kenaikan harga yang sudah ditentukan,” ujar Yusri.

Baca juga: Satgas: Penggunaan Obat Ivermectin Harus Sesuai Rekomendasi BPOM

“Kemudian ada yang coba bermain nakal, harga ini ditemukan sekitar Rp475 ribu per satu kotak. Jadi naik dari Rp75 ribu menjadi Rp475 ribu. Bahkan, di media online ada kenaikan di atas itu sekitar Rp700 ribu pun ada,” lanjutnya.

Polisi pun mengamankan pemilik toko berinisial R. Barang bukti berupa obat Ivermectin sudah diamankan. Saat ini, R berstatus saksi dan masih diinterogasi di Polda Metro Jaya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  2  =