Hukum

103 Perusahaan Non Esensial Langgar PPKM Darurat, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menyampaikan, telah menindak 103 perusahaan sektor non esensial dan non kritikal yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, dari 103 perusahaan itu  dua di antaranya berlanjut ke proses pidana. Keduanya adalah PT Dana Purna Investama dan PT Loan Market Indonesia, yang merupakan sister company dari PT Ray White Indonesia.

Dari kasus dua perusahaan itu polisi menetapkan tiga tersangka, dua dari PT DPI dan satu dari PT LMI.

Ratusan perusahaan itu ditindak karena kedapatan tidak menerapkan Work From Home (WFH) 100 persen. Ratusan perusahaan itu terjaring dalam dua hari penyisiran yaitu pada 5-6 Juli 2021.

“Hasil Operasi Yustisi sejak Senin dan Selasa bersama TNI-Polri dan Pemerintah Daerah, ada sekitar 103 perusahaan yang non-esensial dan non-kritikal yang ditindak dalam rangka Operasi Yustisi,” kata Yusri, Rabu 7 Juli 2021.

Yusri menyampaikan, kantor perusahaan-perusahaan itu disegel atau ditutup sementara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Disegel sementara oleh Pemerintah Daerah,” kata Yusri.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  30  =  35