Hot Topic

Gubernur NTT Tetapkan Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

Status tanggap darurat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT. Penetapan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mempercepat penanganan dampak gempa.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan status tersebut diperlukan untuk memudahkan koordinasi, komunikasi, serta pengerahan sumber daya dalam penanganan bencana.

“Penanganan dampak gempa bisa dipercepat sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan sumber daya yang tersedia usai adanya penetapan status ini,” ujar Laka Lena, Minggu (16/8/2026).

Penanganan bencana akan melibatkan pemerintah pusat, Pemprov NTT, pemerintah kabupaten dan kota, TNI-Polri, dunia usaha, masyarakat, serta lembaga terkait. Seluruh pihak diarahkan untuk bekerja secara terpadu dan terkoordinasi sesuai kebutuhan di lapangan.

“Seluruh sumber daya akan diarahkan,” jelas Laka Lena.

Laka Lena menyebut kerja sama berbagai pihak dibutuhkan untuk mendukung pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan tempat pengungsian, serta pemulihan akses transportasi dan infrastruktur yang terdampak gempa.

“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat 14 hari ini, pemerintah daerah berharap proses penanganan dapat berjalan lebih cepat dan seluruh bantuan dapat disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat terdampak di wilayah Flores,” ujar Laka Lena.

Sementara itu, berdasarkan pendataan dan verifikasi sementara hingga pukul 08.30 Wita, tercatat 112 orang menjadi korban gempa bermagnitudo 7,7 di NTT. Dari jumlah tersebut, 48 orang meninggal dunia dan 64 lainnya mengalami luka berat maupun ringan.

“Data tersebut masih bersifat sementara dan dinamis,” jelas Laka Lena.

Laka Lena mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi dan arahan resmi selama masa tanggap darurat. Informasi tersebut berasal dari pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, dan instansi terkait.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +    =  14