Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf meminta pemerintah tidak hanya menunda kebijakan vaksinasi berbayar di bawah skema vaksin gotong royong individu. Menurutnya, kebijakan itu harus dibatalkan.
“Pemerintah tidak cukup hanya menunda. Kami ingin keputusan itu dibatalkan. Strategi mempercepat vaksinasi tidak boleh dikotori oleh kepetingan ekonomi,” kata Politikus PKS ini dalam keterangan tertulis, Selasa 13 Juli 2021.
Bukhori pun menjelaskan sejumlah alasan kebijakan itu harus ditunda. Pertama, adanya inkonsistensi pasal 3 ayat 3 Permenkes Nomor 84/ 2020. Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak dipungut bayaran/gratis.
Kemudian, dalam Pasal 1 ayat 5 Permenkes No 10/2021 dinyatakan vaksinasi gotong royong bagi karyawan dan keluarganya pendanaannya ditanggung oleh badan hukum/badan usaha. Terbaru, Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 Tahun 2021 menyebutkan vaksinasi gotong royong bagi individu biayanya ditanggung peserta vaksinasi.
Untuk diketahui, pada 16 Desember 2020 Presiden Jokowi menyatakan, program vaksinasi gratis bagi masyarakat. Kemudian pada 24 Februari 2021, Menteri Kesehatan merilis peraturan soal vaksinasi gotong royong bagi perusahaan kepada karyawan dan keluarganya di mana biayanya dibebankan kepada perusahaan. Namun yang terbaru, pada 5 Juli 2021 muncul aturan tentang vaksinasi berbayar bagi individu.
Baca juga: Menkes Budi Jelaskan Soal Vaksin Gotong Royong Individu
“Jadi pemerintah ingkar janji,” katanya.
Kedua, menurut Bukhori, soal logika pemerintah yang lemah. Pada 27 Januari 2021, Presiden Jokowi telah mencanangkan target sejuta vaksinasi dalam sehari. Namun dalam keberjalanannya, target itu tidak tercapai secara konsisten alias gagal.
Alih-alih mempercepat distribusi dan memperbanyak sentra vaksinasi, pemerintah justru beralih strategi dengan cara komersialisasi vaksin bagi individu.
“Ini adalah tindakan amoral. Negara dilarang mengeruk untung melalui berbisnis dengan rakyatnya di tengah situasi sulit. Sejatinya, pemerintah memiliki 122 juta dosis vaksin siap pakai namun belum terdistribusi,” katanya.
Menurutnya, jika alasannya target yang tidak tercapai, semestinya solusi yang ditempuh adalah mempercepat distribusi dan memperbanyak sentra vaksinasi. Lebih jauh, sentra vaksinasi perlu didirikan berbasis RT atau lingkungan dengan kategori zona merah. Hal ini untuk permudah identifikasi warga, mendorong penguatan edukasi, menghindari terciptanya kerumunan, serta upaya jemput bola untuk perluas vaksinasi.
Di sisi lain, anggaran kesehatan juga telah ditambah dari Rp 172 triliun menjadi 185 triliun. Dengan sumber daya ini, semestinya pemerintah bisa optimalkan serapan anggaran lewat vaksinasi gratis. Dengan demikian, logika vaksinasi berbayar bagi individu untuk mempercepat vaksinasi sesungguhnya sulit diterima akal sehat.
Ketiga, melanggar konstitusi. Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak mendapatkan hidup yang sehat dan memperoleh layanan kesehatan. Vaksin berbayar membuat vaksin menjadi barang elite karena dipatok dengan harga tinggi.
“Dampaknya, tidak semua lapisan masyarakat mampu mengakses vaksin. Hak untuk sehat terhalang oleh komersialisasi akibat pemerintah yang melanggar konstitusi,” katanya.
HY