Channel9.id – Jakarta. Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Pondok Buntet Pesantren menyampaikan, Masjid Agung Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Jawa Barat, tidak menggelar Salat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H.
Hal itu diputuskan dalam musyawarah Dewan Sesepuh Pondok Buntet Pesantren yang dilaksanakan pada Sabtu 17 Juli 2021 malam di kediaman KH Adib Rofiuddin Izza, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren dan Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Keputusan ini juga ditetapkan lewat Surat Pemberitahuan Nomor A.35/YLPI-BP/VII/2021 yang ditandatangani Ketua Umum YLPI Buntet Pesantren KH Salman Al Farisi dan Sekretaris Umum KH Ahmad Syauqi Chowas pada Ahad 18 Juli 2021.
“Masjid Agung Pondok Buntet Pesantren tidak menyelenggarakan Shalat Idul Adha 1442 H,” begitu bunyi poin pertama surat itu dilansir Buntetpesantren.id.
Para santri diimbau melaksanakan shalat Idul Adha di pondok masing-masing. Sedangkan masyarakat Buntet Pesantren dapat melaksanakannya di rumah bersama keluarga. Protokol kesehatan juga tetap harus diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah tersebut.
“Para santri dan warga Pondok Buntet Pesantren diimbau melaksanakan Shalat Idul Adha di asrama atau rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” bunyi poin kedua.
Keputusan Pondok Buntet Pesantren ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) hingga akhir Juli mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengubah diktum ketiga huruf g terkait penutupan sementara tempat ibadah. Hal itu diubah menjadi peniadaan peribadatan selama masa PPKM berlangsung.
“Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” begitu bunyi revisi poin kesatu Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang ditandatangani pada Jumat 9 Juli.
HY