Channel9.id – Jakarta. Polri belum melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kasus unlawful killing terhadap anggota laskar FPI ke jaksa penuntut umum. Alasannya, salah satu tersangka terpapar Covid-19.
“Belum (pelimpahan) karena salah satu tersangka kena Covid-19,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin 2 Agustus 2021.
Argo menyampaikan, pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II akan dilakukan setelah hasil tes tersangka negatif.
“Untuk pelimpahan tahap II menunggu salah satu tersangka negatif,” kata Argo.
Kasus ‘unlawful killing’ menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Seiring berjalannya waktu, perkara ini menyisakan dua orang tersangka, yakni FR dan MYO.
Satu tersangka EPZ dinyatakan meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan sehingga berkas perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.
Sebelumnya, Polri beralasan belum menyerahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum karena masih mengkoordinasikan tempat sidang.
Koordinasi yang dimaksud, terkait tempat sidangnya apakah di Jawa Barat atau Jakarta, mengingat banyak saksi berada di Jakarta.
Berdasarkan hasil koordinasi, kata Argo, tempat sidang diputuskan di Jakarta.
HY