Channel9.id, Jakarta. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyambut positif rencana pemerintah bersama DPR untuk mengangkat guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Organisasi tersebut juga mendukung rencana pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan kebijakan tersebut dapat menjadi langkah untuk membenahi persoalan tata kelola guru yang selama ini dinilai masih kompleks, mulai dari rekrutmen hingga kesejahteraan.
“Upaya Kemendikdasmen, Kemenpan RB, Kemenkeu, Kemenag, Kemendagri bersama DPR ini menjadi kado bagi guru dalam peringatan kemerdekaan Indonesia. Ini adalah upaya nyata mengurai satu persatu benang kusut tata kelola guru yang dialami Indonesia sejak era sebelumnya,” ujar Satriwan dalam keterangannya.
Menurutnya, P2G mengapresiasi upaya pemerintah bersama DPR, khususnya Komisi X, Komisi II, Komisi VIII, Badan Anggaran (Banggar), dan pihak terkait lainnya dalam mencari solusi persoalan status dan tata kelola guru.
Satriwan juga menilai terdapat upaya konsolidasi lintas kementerian yang didorong pimpinan DPR untuk merealisasikan kebijakan tersebut. P2G, kata dia, telah mendorong pembukaan kembali rekrutmen guru PNS sejak 2020.
Empat Alasan P2G Mendukung
Satriwan menyebut setidaknya terdapat empat alasan P2G mendukung rencana pengangkatan tersebut. Pertama, kebijakan itu dinilai dapat membantu mengurai persoalan tata kelola guru nasional yang mencakup kesejahteraan, kompetensi, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan.
“Rencana kebijakan pengangkatan ini akan mengurai tiga aspek, rekrutmen, distribusi, dan kesejahteraan. Mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan meningkatkan kesejahteraan, apalagi menjadi PNS,” jelasnya.
Dia mengatakan pengelolaan guru berstatus PNS oleh pemerintah pusat juga berpotensi mempermudah redistribusi tenaga pendidik ke daerah yang mengalami kekurangan guru. Kebijakan tersebut dinilai penting karena tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk memenuhi kebutuhan guru.
Kedua, P2G menyoroti kekurangan guru PNS di sekolah negeri. Hingga pertengahan 2026, Indonesia disebut masih kekurangan sekitar 464.000 guru PNS. Selain itu, terdapat lebih dari 250.000 kelas yang tidak memiliki guru.
Menurut Satriwan, kondisi tersebut merupakan akumulasi dari tidak adanya rekrutmen guru PNS selama sekitar tujuh tahun.
“Ironisnya tujuh tahun tak ada rekrutmen guru PNS, sementara itu tenaga administrasi, staf, dan lainnya selalu dibuka seleksi PNS. Padahal kita tengah kekurangan guru,” katanya.
Dia menilai kekosongan guru di ruang kelas berpotensi mengganggu proses pembelajaran dan berdampak terhadap kualitas pendidikan. Kekurangan tenaga pengajar juga terjadi bukan hanya di daerah, tetapi di sejumlah kota besar, termasuk Jakarta.
Akibat keterbatasan tenaga pengajar, beban mengajar harus ditanggung guru yang tersedia, termasuk guru PPPK dan honorer. Satriwan menyebut terdapat guru yang harus mengajar hingga 40 jam pelajaran per pekan, bahkan mencapai 50 jam.
Kondisi tersebut juga dapat memunculkan persoalan kesesuaian kompetensi pengajar dengan mata pelajaran yang diajarkan. Menurut dia, kekurangan guru dapat membuat suatu mata pelajaran diampu oleh guru yang tidak memiliki latar belakang kompetensi sesuai.
Ketiga, P2G menilai komposisi status kepegawaian guru saat ini masih belum ideal. Berdasarkan data yang disampaikan Satriwan, terdapat sekitar 857.000 guru PNS, 900.000 PPPK penuh waktu, 200.000 PPPK paruh waktu, serta 170.000 guru honorer.
“Idealnya profesi guru itu adalah berstatus PNS, tidak berkasta-kasta demikian, mengingat jaminan kesejahteraan dan perlindungan sampai pensiun,” tuturnya.
Dia membandingkan status tersebut dengan PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja antara satu hingga lima tahun. Sementara itu, guru honorer dinilai berada dalam posisi yang lebih rentan dari sisi kesejahteraan dan kepastian kerja.
Keempat, P2G menyoroti rendahnya pendapatan sebagian guru PPPK paruh waktu dan honorer. Satriwan mengatakan masih terdapat guru yang menerima penghasilan bulanan hanya sekitar Rp500.000, Rp300.000, Rp250.000, Rp135.000, bahkan Rp50.000.
Menurut P2G, pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan selanjutnya menjadi PNS dapat menjadi bagian dari solusi untuk meningkatkan kepastian status, kesejahteraan, serta perlindungan bagi tenaga pendidik.
P2G berharap rencana tersebut tidak berhenti pada wacana, tetapi dapat segera diwujudkan melalui kebijakan yang terkoordinasi antara pemerintah pusat dan DPR.




