Hukum

KPK Panggil Nusron Wahid Pekan Ini terkait Kasus Suap HGB Summarecon

Channel9.id – Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan dipanggil penyidik untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

“Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan, tapi kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” kata Setyo saat ditemui usai agenda Indeks Integritas Pendidikan Nasional di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Setyo mengatakan surat panggilan telah dikirimkan kepada Nusron sejak pekan lalu. Ia meyakini surat tersebut telah diterima oleh Menteri ATR/BPN tersebut.

“Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Menurut Setyo, waktu pemeriksaan secara lebih rinci akan disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi atau Direktur Penyidikan KPK. Ia juga mengingatkan pihak yang dipanggil untuk memenuhi proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Kasus dugaan suap pengurusan HGB tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang sekitar Rp106,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto.

Kemudian Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

KPK menyebut Arif Sugianto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Para tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Adrianto Pitoyo Adhi bersama Rizal Pahlefi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi terkait pemberian suap.

Sementara Sontang bersama Erwin serta Lampri bersama Arif Sugianto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry disangkakan menerima atau terkait dengan penerimaan suap sebagaimana ketentuan dalam UU Tipikor dan KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

82  +    =  90