Channel9.id – Jakarta. Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo menyampaikan, salah satu tugas kepala desa adalah menyelenggarakan administrasi desa yang baik. Administrasi desa yang baik akan menentukan keberhasilan kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
“Karena itu kepala desa harus punya kemampuan kepemimpinan yang baik, berintegritas, memiliki inovasi, dan secara tertib melakukan administrasi dan regulasi,” kata Yusharto dalam Webinar ‘Penyelenggaraan Pemerintahan Desa’ yang diadakan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu 7 Agustus 2021.
Yusharto menyampaikan, dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa dibantu perangkat desa yang mempunyai kompetensi dan kapasitas yang baik. Perangkat desa juga harus solid untuk mendukung visi dan misi kepala desa.
Di samping itu, kepala desa juga harus memiliki inovasi untuk menyelenggarakan administrasi desa. Misalnya mengembangkan sistem informasi dan memanfaatkan teknologi digital.
“Banyak sekali kepala desa yang secara mandiri dan inisiatif mengembangkan sistem informasi menjadi smart village. Ada juga desa yang dibantu kementerian di tingkat pusat, seperti Sumedang dibantu Menpan RB. Menpan RB begitu intens membangun sistem informasi untuk menjadikan desa memiliki tata kelola yang baik,” ujar Yusharto.
Yusharto menyampaikan, inisiatif pemerintah desa untuk memanfaatkan teknologi digital, sesuai dengan fungsi, maksud, dan tujuan administrasi desa yang diatur dalam Permendagri No. 47 tahun 2016 tentang administrasi pemerintah desa.
“Dalam Permendagri itu, dijelaskan maksud administrasi desa yakni menata kembali pelaksanaan administrasi desa sehingga dapat bekerja lebih baik dalam menyelenggarakan administrasi desa yang semakin luas dan efektif dengan dinamika yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Dengan memanfaatkan teknologi digital, diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan desa. Karena pemerintah desa dituntut untuk mengembangkan sistem administrasi sebagai sumber data dan informasi utama desa.
HY