Channel9.id-Cianjur. Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Cianjur, Jawa Barat. Penangkapan Bupati Cianjur Jawa Barat, Irvan Rivano dan lima pejabat Pemkab Cianjur oleh KPK, Rabu(12/12/2018) diduga terkait suap dana anggaran pendidikan.
KPK menangkap Irvan dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu (12/12/2018). Selain Irvan, KPK juga menangkap 5 orang lainnya, termasuk kepala dinas, kepala bidang dan unsur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Cianjur.
“Kami mengamankan 6 orang dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk proses lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Rabu, 12/12/2018.
“Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata WakilKetua KPK Basaria Panjaitan di kantornya.
KPK akhirnya menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin.
KPK menduga Irvan dan sejumlah pihak meminta, menerima, dan memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8miliar. Dari jumlah itu, KPK menengarai Irvan mendapat jatah 7 persen.
Irvan dan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruff atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.