Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan AB, keponakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan bahwa ditetapkannya AB sebagai tersangka merupakan hasil pendalaman dari laporan yang dibuat oleh Eddy. AB ditetapkan melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka,” ujar Adi saat dimintai konfirmasi, Senin (27/3/2023), dikutip dari detikcom.
Diberitakan sebelumnya, Wamenkumham Eddie Hiariej mengaku telah melaporkan keponakannya berinisial AB terkait pencemaran nama baik pada November 2022. Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyampaikan, AB kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.
“Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi,” kata Eddy,
Berkas laporan di Polda Metro Jaya itu dilayangkan pada 10 November 2022, terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ.
Kemudian, laporan ini ditarik ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Berkas laporan itu pun sudah naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tertanggal 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, AB terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Bareskrim Proses Laporan Wamenkumham, Keponakan Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik
HT