Uncategorized

ABG Bunuh Pemerkosa, Polri: Kami Tangani dengan Humanis dan Proporsional

Channel9.id – Jakarta. Gadis berusia 16 tahun asal Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), membunuh seorang pria (46) karena diduga hendak memperkosa dirinya.

Gadis ini pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman minimal 25 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, pihaknya telah menangani kasus ini secara humanis dan proporsional.

“Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani kasus ini secara humanis dan proporsional,” kata Argo, Kamis 18 Februari 2021.

Di samping itu, polisi juga tidak menahan tersangka karena merupakan anak di bawah umur. Justru polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini.

Saat ini, tersangka ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial. Dia didampingi oleh polwan dan psikolog guna memulihkan psikologinya.

“Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kami libatkan Bapas serta yang bersangkutan kami tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog,” kata Argo.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang pria di tengah hutan. Di mayat itu, terdapat luka akibat benda tajam di leher korban.

Tersangka mengaku membunuh korban karena mencabulinya pada Mei 2020. Pelaku sering membeli minuman keras di rumahnya.

Kemudian suatu ketika, korban hendak mencabuli tersangka kembali. Saat itulah pembunuhan terjadi.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =