Hukum

Ada Aduan Pacar, LBH Ansor Desak Mario Dandy dan Shane Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Channel9.id – Jakarta. Polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satrio dan Shane dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang merupakan anak anggota pengurus pusat GP Ansor.

LBH Ansor selaku kuasa hukum David menilai penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah mengarah ke perbuatan percobaan pembunuhan.

“Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan,” kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey kepada awak media, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: Kerap Umbar Gaya Hidup Glamour, Ibunda Mario Babur Dari Media Sosial

Baca juga: Mario Aniaya Anak di Bawah Umur, Pemerhati Anak: Bisa Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: Direstui Gus Yahya, LBH Ansor Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim

Baca juga: Bunga Tinggi Aduan Terbanyak Korban Aplikasi Pinjaman Online

Syahwan mengatakan, penganiayaan keji yang menimpa David tidak dilakukan secara serta merta. Ia yakin aksi brutal itu telah direncanakan terlebih dahulu.

Syahwan menyebut pertemuan antara Mario dan David hingga berujung pada penganiayaan itu diawali aduan A. Mario Dandy, kata Syahwan, menggunakan ponsel milik A untuk memancing David keluar.

“Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan),” katanya.

Ia pun mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan sangkaan pasal percobaan pembunuhan kepada para pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

“Pada prinsipnya kami mendorong terus karena proses yang ada, dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (sangkaan pasal perencanaan pembunuhan),” jelasnya.

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, Shane yang merupakan teman Mario dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20  +    =  21