Channel9.id – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap BF dalam kasus dugaan penyebaran video kesusilaan yang dilaporkan artis Rebecca Klopper. BF diduga mengelola akun X (dulu Twitter) DEDEK GEMES @dedekkugem yang menyebarkan video asusila mirip Rebecca.
Penangkapan BF dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2023. Surat ini dilaporkan oleh pihak Rebecca Klopper.
“Penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Saudara BF yang mengelola akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem pada tanggal 1 September 2023 di Riau,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).
Ramadhan menyampaikan, BF mengunggah konten di akun X @dedekkugem berupa video asusila dengan keterangan (caption) yang membuat orang tertarik. Video tersebut, kata Ramadhan, diunggah untuk kemudian menawarkan orang-orang berlangganan video lainnya.
“Tersangka Sdr. BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar,” jelasnya.
Ia mengatakan, biaya yang harus dibayar oleh para member grup tersebut berkisar di harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.
Dalam grup bernama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR tersebut, Ramadhan menyebut BF mendapat keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya.
“Sdr. BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.000.000 s.d. Rp10.000.000 setiap bulannya,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 1 lembar print out screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, 1 buah flashdisk berisi screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, 1 buah KTP a.n Sdr. BF, 3 unit handphone, 6 unit simcard, dan 1 unit sepeda motor.
“Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya dan Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Ramadhan.
Atas perbuatannya, BF dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. BF juga dijerat pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Ternyata Video Syur Mirip Rebecca Klopper Tak Hanya Berdurasi 11 Menit
Baca juga: Akhirnya Rebecca Klopper Muncul Usai Diterpa Isu Video Syur 11 Menit
HT