Hot Topic

Adian Heran Kementerian BUMN dan Keuangan Ngotot Beri Pinjaman ke Garuda

Channel9.id – Jakarta. Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengaku heran dengan keputusan Kementerian BUMN dan Keuangan yang ingin memberikan pinjaman Rp 8,5 Trilyun pada Garuda.

Pasalnya, pemberian pinjaman tersebut tidak ada dalam PP 23 tahun 2020. Dalam PP tersebut hanya ada empat pilihan bagi pemerintah untuk melakukan penggelontoran anggaran dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Keempat hal itu yakni penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.

Menurut Adian, dari empat pilihan itu, maka secara peraturan yang ada, peluang membantu Garuda hanya dimungkinkan dalam bentuk PMN atau investasi pemerintah.

“Yang mengherankan kenapa Kementrian BUMN juga Keuangan sepertinya menolak apa yang ada dalam PP padahal itu menguntungkan negara. Kementrian BUMN dan Keuangan sepertinya memaksa agar bentuk bantuan harus Dana Talangan berikut hari disebut Pinjaman/hutang,” kata Adian dalam rilis, Minggu (14/6).

Adian pun mencari tahu dasar hukum yang digunakan kedua kementrian dalam masalah tersebut.

“Lalu mungkin tidak Pinjaman diberikan? Kalau sekedar bicara mungkin atau tidak mungkin tentu bisa membuka debat kusir yang sangat panjang. Nah untuk keluar dari perdebatan ada baiknya kita mencari dasar hukum dalam UU maupun PP maupun Peraturan Menteri yang bisa menjelaskan lebih jauh tentang yang terkait dengan Investasi Pemerintah dan Pinjaman,” kata Adian.

Dalam hal ini, Adian merujuk UU no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP no 08 tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah serta Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia no.190/PMK.05/2011 tentang sistem akuntansi investasi pemerintah.

“Dari UU, PP hingga Permenkeu tersebut menurut saya sekali lagi sangat jelas bahwa bantuan yang bisa diberikan pada Garuda tetap tidak bisa di kategorikan pinjaman melainkan masuk kategori Investasi yang berupa pembelian saham, obligasi, surat utang atau investasi langsung sebagai tambahan modal,” kata Adian.

Karena itu, dengan PMN, di mana posisi Pemerintah adalah sebagai pemilik modal bukan sebatas pemberi pinjaman. Tentunya dengan konsekuensi pemilik saham di luar pemerintah sahamnya akan terdelusi sementara komposisi saham Pemerintah semakin banyak, mungkin bisa naik dari 60 an % menjadi 75 % atau 90 % bahkan bisa lebih.

“Bila hal itu terjadi maka harusnya Menteri BUMN dan Keuangan bangga dan senang jika Saham Negara bisa bertambah banyak di Garuda jadi baiknya para Menteri berjuanglah untuk PMN atau INVESTASI PEMERINTAH bukan untuk Pinjaman yang berpotensi melanggar PP 23 /2020 dan UU 1 / 2020,” ujar Adian.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  4  =