Channel9 id – Jakarta. Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu menyampaikan hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowo beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Adian menyampaikan pada Presiden agar tidak mengambil opsi pemberian pinjaman Rp 8,5 Triliun pada Garuda. Karena, pemberian pinjaman terebut tidak ada dalam PP 23 tahun 2020.
“Artinya ketika negara memberi pinjaman pada Garuda maka pemberian pinjaman itu bisa melanggar PP 23 tahun 2020 dan tentunya juga melanggar UU induknya yaitu no 1 tahun 2020. Jika dipaksakan maka Garuda mungkin bisa selamat, pemegang saham non Pemerintah bisa selamat tapi Presiden, posisinya bisa tidak selamat,” kata Adian berdasar rilis, Minggu (14/6).
Adian menjelaskan, dalam PP 23 tahun 2020 hanya ada empat pilihan bagi pemerintah untuk melakukan penggelontoran anggaran dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Keempat hal itu yakni penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.
Dalam hal ini, PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal badan usaha milik negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
Kemudian, penempatan dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
Lalu investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau asset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Sedangkan penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban financial terjamin pada penerima jaminan.
Menurut Adian, dari empat pilihan itu, maka secara peraturan yang ada, peluang membantu Garuda hanya dimungkinkan dalam bentuk PMN atau investasi pemerintah.
“Tidak ada kemungkinan bantuan lain pada garuda selain kedua hal tersebut,” tegas Adian.
Adian pun mengaku Jokowi merespons saran itu dengan iktikad sangat baik.
“Presiden tidak marah, tidak menunjukan wajah kesal, Presiden mendengar, sembari membuat cukup banyak catatan dan berbicara menegaskan beberapa hal yang dirasa perlu. Ketika pembicaraan telah berlangsung sekitar 60 hingga 70 menit dan seluruh percakapan telah selesai, saya pamit pada presiden dan Presiden berdiri lalu mengantar saya sampai ke pintu teras tempat Golf Car menjemput,” aku Adian.
Adian pun tak masalah bila Jokowi mengambil keputusan berbeda. Menurutnya, tugas dirinya ialah berbicara, mengingatkan, dan menyampaikan informasi kepada Jokowi.
“Bagaimana Presiden menggunakan dan menyikapi apa yang saya sampaikan, itu 100% hak Presiden,” kata Adian.
“Saya sebagai pendukung Jokowi dari saat ia maju sebagai Gubernur DKI, Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019 memiliki kewajiban moral dan sejarah untuk menjaga agar Jokowi tidak terjerumus dalam peluang terjadinya pelanggaran terhadap PP 23/2020 dan UU,” kata Adian.
“Saya tidak perduli ada yang mau marah, kesal, ngebully, mengecam atau menyebar fitnah apapun. Bagi saya kepedulian tertinggi sebagai pendukung Jokowi, sebagi pemilih Jokowi, sebagai warga negara sebagai Rakyat Indonesia adalah memastikan uang negara untuk menyelamatkan negara dan Rakyat bukan untuk menyelamatkan saham swasta di Garuda,” pungkasnya.
(HY)