Hukum

Advokat Cabut Laporan Pelanggaran Etik, Richard Kembali ke Polri?

Channel9.id – Jakarta. Ada peluang Richard Eliezer untuk bertugas kembali sebagai anggota Polri, Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) mencabut laporan pelanggaran etik Bharada E.

Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) menyatakan mencabut laporannya terhadap Richard Eliezer alias Bharada E atas pelanggaran kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tampak resmi mencabut laporannya di Pengaduan Profesi dan Pengamanan (Propam), Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2/2023). Mereka mencabut laporannya setelah Richard divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Richard

“Kami minta supaya laporan kami soal Eliezer segera dicabut atau tidak diteruskan. Seperti itu urgensi kami,” kata Koordinator Tampak, Darman Saidi Siahaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2/2023) siang.

Selain mencabut laporan yang diajukan Tampak pada 18 Juli 2022 itu, Darman juga berharap Polri tidak memecat Richard dari anggota kepolisian. Mereka berharap Richard Eliezer dipulihkan kembali sebagai anggota Polri.

“Dan kami berharap Polri lebih bijak lagi menyikapi putusan pengadilan terkait Eliezer yang masih memungkinkan aktif sebagai anggota Polri,” tutur Darman.

Sementara itu, Saor Siagian, anggota Tampak lainnya menjelaskan bahwa laporan pengaduan terhadap Richard dicabut oleh Tampak karena pertimbangan yang meringankan dari majelis hakim PN Jaksel. Salah satunya adalah status Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam persidangan. Richard Eliezer hanya divonis 1 tahun enam bulan penjara.

“Pengadilan juga menetapkan dia adalah ikut mengeksekusi. Tetapi karena peranannya dia adalah yang membuka fakta, kemudian Tampak mengatakan menghargai peran beliau sehingga mencabut laporan kami tersebut,” ucap Saor.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Richard bisa saja kembali menjadi anggota Kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal itu merupakan mekanisme yang mesti dijalankan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.

“Tentunya, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003 kemudian juga Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 nanti ada mekanismenya sidang komisi kode etik,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Dedi juga menerangkan bahwa status Richard sebagai justice collaborator selama persidangan, akan menjadi pertimbangan penting bagi KKEP dalam memutuskan layak tidaknya Richard untuk kembali ke jajaran Kepolisian.

“Dari sidang komisi kode etik tentunya akan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, kemudian pendapat para ahli. Tentunya, satu referensi yang penting dari keputusan pengadilan adalah Richard Eliezer sebagai justice collaborator,” terang Dedi.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jaksel mejatuhkan vonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan pertimbangan sikap Richard yang berkomitmen menjadi JC dalam mengungkap kasus pembunuhan yang diperintahkan atasannya, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri untuk membunuh Brigadir J. Adapun pembunuhan tersebut terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

70  +    =  79