Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding kepada Richard Eliezer atau Bharada E atas vonis ringan 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Berstatus JC, Bisakah Richard Kembali Jadi Anggota Polri?
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana. Keputusan untuk menolak banding, menurutnya karena masyarakat telah mengapresiasi putusan hakim dan merasa sudah setimpal dengan perbuatannya.
“Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini,” kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
Selain itu, lanjut Fadil, pertimbangan yang juga dilihat oleh Jampidum adalah pemberian maaf oleh keluarga korban kepada Richard Eliezer. Pemberian maaf tersebut dianggap sebagai pertimbangan paling penting dalam menolak banding.
“Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis,” ungkap Fadil.
Fadil juga menganggap Richard telah berani menjadi justice collaborator (JC) dalam membongkar kasus pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
HT