Channel9.id – Jakarta. Polri dapat menarik kembali Bharada Richard Eliezer menjadi anggota Kepolisian dengan pertimbangan bahwa Richard telah menjadi justice collaborator (JC) selama persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Richard bisa saja kembali menjadi anggota Kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal itu merupakan mekanisme yang mesti dijalankan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Tentunya, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003 kemudian juga Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 nanti ada mekanismenya sidang komisi kode etik,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Vonis Richard Eliezer Jadi Trending Topic
Selanjutnya, Dedi juga menerangkan bahwa status Richard sebagai justice collaborator selama persidangan, akan menjadi pertimbangan penting bagi KKEP dalam memutuskan layak tidaknya Richard untuk kembali ke jajaran Kepolisian.
“Dari sidang komisi kode etik tentunya akan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, kemudian pendapat para ahli. Tentunya, satu referensi yang penting dari keputusan pengadilan adalah Richard Eliezer sebagai justice collaborator,” terang Dedi.
Terkait kapan sidang KKEP akan digelar, Dedi tidak menjelaskan secara pasti. Namun, ia mengatakan sudah dijadwalkan oleh Propam dan dapat dilakukan meskipun Richard tengah berada dalam masa tahanan.
“Sudah dijadwalkan oleh Propam, jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidangnya dan hasilnya juga sudah ada,” ujarnya.
“Bisa (dilakukan ketika Richard di masa tahanan). Yang penting sudah ada keputusan dari pengadilan. Putusan pengadilan ini sebagai bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik profesi,” imbuh Dedi.
Sebelumnya, Richard telah dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023) atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
HT