Hot Topic Hukum

AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Tuntutan

Channel9.id – Jakarta. Jaksa menuntut terdakwa anak, AG (15) dengan pidana 4 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Adapun jaksa mengungkap hal memberatkan tuntutan itu yakni karena AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.

“Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya, bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat, itu menjadi salah satu, tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Syarief mengungkapkan hal yang meringankan tuntutan itu karena AG merupakan terdakwa anak. Ia menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.

“Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya,” ucap Syarief.

“Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda,” ujarnya.

Sebelumnya, AG dituntut hukuman pidana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa menyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

“Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA merupakan tempat Anak menjalani masa pidananya. LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sidang tuntutan ini digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Akan Segera Disidang Tertutup Tanpa Atribut Sidang

HT

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28  +    =  30