Channel9.id-Jakarta. Sidang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memutuskan Agung Firman Sampurna sebagai ketua. Dalam sidang tersebut, juga menetapkan Agus Joko Pramono sebagai wakil ketua BPK.
Sebelumnya, Agung menjabat sebagai anggota I BPK. Ia telah menjabat sebagai anggota BPK sejak 2012. Sementara Agus Joko Pramono sebelumnya menjabat sebagai anggota II BPK dan telah menjabat sebagai anggota BPK sejak 2013.
Keputusan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua BPK diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
Sidang itu juga memutuskan pembagian tugas dan wewenang anggota BPK yang baru. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua serta pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK dilakukan sesuai Pasal 15 UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
Sesuai pasal 16 ayat 2 UU BPK, Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih akan mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Berikut susunan pimpinan BPK:
1. Ketua BPK: Agung
Firman Sampurna
2. Wakil Ketua BPK: Agus Joko Pramono
3. Anggota I: Hendra Susanto
4. Anggota II: Pius Lustrilanang
5. Anggota III: Achsanul Qosasi
6. Anggota IV: Isma Yatun
7. Anggota V: Bahrullah Akbar
8. Anggota VI: Harry Azhar Azis
9. Anggota VII: Daniel Lumban Tobing