Hot Topic Hukum

Ahli: KPK Bisa Menggugat Perdata Syafruddin

Channel9.id-Jakarta. Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menggugat bekas Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung secara perdata. “Undang-Undang Korupsi memberi pintu, bahwa apabila ada kerugian negara secara nyata putusan bebas dan putusan lepas tidak menghapuskan gugatan perdata,” ujarnya, Rabu, 31 Juli 2019.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus bebas Syafruddin dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Tiga hakim agung yang mengadili perkara itu menyatakan pendapat berbeda. Anggota majelis hakim Syamsul Rakan Chaniago menganggap perbuatan Syafruddin merugikan negara Rp4,58 triliun sebagai tindakan perdata. Sedangkan hakim agung lainnya, M Askin menganggap perbuatan Syafruddin masuk ranah administrasi dan hakim Salman Luthan yang menganggap perbuatan tersebut masuk ranah pidana.

Menurut Eddy, putusan Mahkamah Agung untuk Syafruddin itu sudah final. Dia mengatakan tak setuju bila penegak hukum mengajukan peninjauan kembali. “Karena peninjauan kembali yang dilakukan jaksa itu bukan perbuatan hukum, itu noda hitam dalam sejarah penegakan hukum,” ujarnya.

Eddy menyarankan KPK menempuh jalur perdata untuk mengembalikan kerugian negara.
“Silakan saja melakukan gugatan perdata. Karena ada kerugian negara secara nyata.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  6  =  12