Channel9.id – Jakarta. Ahli sistem komputer dan teknologi informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian menegaskan bahwa asas ketunggalan yang menjadi tujuan dari proyek e-KTP sudah tercapai. Asas ini penting guna mencegah terjadinya KTP ganda atau pemalsuan e-KTP.
Ahli IT dari KPK dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk memberikan penjelasan terkait dengan system teknologi yang digunakan dalam proyek e-KTP. System e-KTP untuk software dan hardware merupakan tanggungjawab PT Quadra Soltion yang menjadi salah satu anggota konsorsium.
Bagi Bob, asas ketunggalan itu dapat dilihat sejak proses identifikasi hingga verifikasi perekaman data kependudukan e-KTP, baik yang menggunakan pemindaian irish atau pemindaian sidik jari (fingerprint).
Pada saat proyek berjalan dari tahun 2011-2013 cetak e-KTP dijalankan secara massal, cara yang paling cepat untuk melakukan pemadanan data menggunakan irish dengan spek jumlah server terbatas. Namun pada saat proyek e-KTP regular, maka bisa menggunakan finger print (sidik jari).
Hanya saja di KAK (Kerangka Acuan Kerja) proyek e-KTP, tidak dikatakan bahwa pemadanan utama menggunakan irish, tapi menggunakan finger print.
Bob menilai ada dua aspek pertama adalah ketidakkonsistenan KAK dan implementasinya. Seharusnya jika memang ada keterbatasan dana, pemadanan utama menggunakan irish sesuai dengan jumlah server. “Harusnya ini dinyatakan secara eksplisit di KAK, hal ini membuat peserta tender melakukan intepretasi terhadap KAK,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2014, saat melakukan kunjungan ke dukcapil diperlihatkan di flowchart pemadanan utama menggunakan irish. “Dengan adanya info yang tadi disampaikan saya jadi tahu ternyata pada saat bebannya rendah sudah di re-run menggunakan fingerprint,” ujar Bob.
Tanggungjawab penunggalan data ada di Kemendagri, konsorsium hanya menyediakan software-nya, secara system elemen dari AFIS. System AFIS yang menyediakan adalah PT Quadra Solution, anggota konsorsium yang bertanggungjawab dalam penyediaan software dan hardware.
Bob menjelaskan ada potensi ketidaktunggalan jika menggunakan identifikasi dan verifikasi yang berbeda. Misalnya identifikasi menggunakan metode A, maka untuk verifikasi juga menggunakan A. “Celah ketidaktunggalan terjadi, jika metodenya berbeda,” jelasnya.
Namun ahli menjelaskan hal tersebut masih potensi, belum tentu terjadi.Potensi ketidaktunggalan lebih mungkin disebabkan oleh pihak luar yang sengaja mengakali sistem.
“Misalkan, saya niat berbuat jahat. Saya ingin menolong orang lain. Kemudian saya diminta pakai iris dia. Kemudian, didaftarkan, di record sistem data kependudukan. Jadi, sidik jarinya saya, irisnya dia. Nah ini sudah pasti tidak tunggal,” kata Bob, dalam sidang lanjutan proyek e-KTP dengan terdakwa Isnu Edhy Wijaya, Senin 5 September 2022.
“Jadi kalau seperti itu ada kongkalikong di bawah dong?” tanya Ketua Tim Penasehat Hukum Isnu Edhy Wijaya, Endar Sumarsono.
“Betul. Jadi ada potensi seperti itu. Kalau sistem tidak bisa menjaga itu, harus ada prosedur yang menegakkan itu. Tapi prosedur bisa juga diakali. Jadi misalkan iris dia, sidik jari saya. Di situ tidak tunggal,” kata Bob.
Bob menilai bahwa e-KTP sudah memenuhi asas ketunggalan. Hal ini dilihat dari proses identifikasi hingga verifikasi dalam perekaman data kependudukan yang dilakukan.
Adapun perekaman data kependudukan dimulai dengan proses pendaftaran. Kemudian data yang sudah diisi dikirimkan ke data center Dukcapil Kemendagri.
“Nah, di situ dilakukan identifikasi dalam mencari ketunggalan. Kalau menggunakan pemindaian irish maka sudah tunggal. Habis itu melakukan personalisasi oleh Dukcapil.” Jelas Bob
“Personalisasi oleh Konsorsium, bukan dukcapil,” sergah Endah Sumarsono.
“Konsorsium PNRI hanya melakukan prapersonalisasi,” kata Bob.
Setelah semua tahapan itu, dilakukan proses verifikasi sesuai dengan pemindaian awal. Bila identifikasi menggunakan irish maka verifikasi juga harus menggunakan irish. Menurut Bob, verifikasi dilakukan untuk menentukan apakah data yang direkam sudah benar.
“Artinya ketika melakukan identifikasi sudah tunggal?” tanya Ketua Tim Penasehat Hukum Endar Sumarsono SH.
“Iya sudah. Jadi ketidaktunggalan bukan pakai perkara menggunakan irish atau sidik jari, tapi karena metode identifikasi sama verifikasi menggunakan metode yang berbeda,” jelas Bob
Di samping itu, Bob menilai, asas ketunggalan e-KTP sudah terbukti memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Dalam perbankan, asas tunggal e-KTP mempermudah customer untuk memproses data dalam membuat rekening baru.
“Biasanya kalau ke Bank itu kita membuat ATM baru harus ke Teller Bank dahulu. Tapi sejak ada e-KTP, kita tidak perlu bertemu Teller Bank. Kita cukup ke mesin saja kemudian menggunakan e-KTP dan sidik jari untuk melakukan verifikasi bahwa yang orang itu benar” ujar Bob.
Ahli menyampaikan jika dalam e-KTP sekarang ini sudah tersedia data finger print. Jika terjadi kejahatan, si pelaku kejahatan meninggalkan jejak sidik jari. Maka bisa di cek melalui data center dukcapil, siapa si pelaku nya melalui finger print. “Karena kan waktu di record, semuanya dilakukan, irish, fingerprint,” jelasnya.
“Tidak hanya itu, sekarang nomor NPWP juga sama dengan NIP e-KTP. Ini kan juga memudahkan kita untuk membayar pajak,” ujarnya.
Lantaran e-KTP sudah seperti social security number, daripada menggunakan id yang berbeda beda, lebih sulit orang untuk mengingatnya, lebih baik pakai id yang sama. “ Kenapa tidak pakai NIK sebagai id untuk NPWP,” ujarnya.
Ahli menyampaikan hal tersebut juga terkait dengan ketunggalan data yang ada dalam system e-KTP. Saat ini sudah banyak sekali lembaga yang bekerjasama dengan Dukcapil untuk melakukan proses identifikasi data kependudukan.