Hot Topic Hukum

Bareskrim Polri Sita Aset Rp 1,5 Triliun Terkait Kasus Investasi Ilegal

Channel9.id – Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya telah menyita aset milik tersangka kasus investasi ilegal dengan total mencapai Rp 1,5 triliun.

Agus menyampaikan, penyitaan tersebut dilakukan sebagai penindakan terhadap pelaku investasi ilegal yang belakangan meresahkan masyarakat. Adapun aset-aset yang disita diduga berasal dari tindak pidana.

“Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kita sita nanti berkembang karena kerja sama kita yang baik dengan PPATK,” ujar Agus, Kamis 10 Maret 2022.

Namun, Agus tidak menjelaskan lebih lanjut terkait identitas tersangka yang disita asetnya dalam kasus investasi bodong tersebut.

Dia hanya meminta masyarakat untuk waspada dan tak mudah tergiur dengan modus investasi.

“Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran Kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi,” jelas Agus.

Agus menjelaskan saat ini banyak kasus-kasus investasi ilegal yang ditangani pihak kepolisian dalam beberapa waktu terakhir. Fenomena tersebut marak terjadi di tengah masyarakat.

Karena itu, kata Agus, masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran keuntungan yang dijanjikan investasi bodong.

Termasuk, perusahaan invetasi harus memiliki izin dalam menggelar kegiatan usahanya.

“Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan. Pihak yang menawarkan investasi harus memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  10  =  18