Channel9.id-Jakarta. Penolakan tegas disampaikan Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya saat bertemu dengan tim Kejaksaan Tinggi Surabaya di LP Cipinang. Ahmad Dhani sebelumnya dijadwalkan berangkat dari Rutan Kelas I Cipinang ke Surabaya pukul 10.00, Rabu (6/2/2019) hari ini, untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, mengatakan penundaan keberangkatan kliennya, dikarenakan pihaknya merasa ada kesalahan wewenang. Menurutnya, hakim hanya meminta Dhani untuk dihadirkan dalam persidangan, sehingga tidak perlu ada pemindahan ke Rutan Medaeng.
“Seharusnya Jaksa Menurut kami itu hanya menghadirkan saja ketika persidangan berlangsung setelah itu pulang lagi jadi setiap ada agenda persidangan,” ujarnya, Rabu (6/1/2019).
Aldwin menyatakan, Ahmad Dhani baru akan berangkat ke Surabaya pada Kamis (7/2/2019) pagi dan langsung kembali ke Rutan Kelas I Cipinang. Apalagi, kata Aldwin, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan penahanan Ahmad Dhani dan menitipkannya di Rutan Kelas I Cipinang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menambahkan, keputusan Pengadilan Tinggi tidak bisa bersifat ganda. Oleh karenanya, tidak memungkinkan adanya dua keputusan penahanan dari dua pengadilan tinggi terhadap Ahmad Dhani.
Fadli Zon menambahkan, Siapa pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban bila ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi atas diri Dhani?” jawabnya.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.