Hukum

Ahmad Fanani Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dana Kemah

Channel9.id-Jakarta. Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Kemah yang di inisiasi oleh Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“Iya betul Ahmad Fanani sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).

Argo mengatakan, penetapan Fanani sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, Argo belum merinci terkait gelar perkara tersebut.

“(Ditetapkan tersangka) Berdasarkan gelar perkara,” katanya.

Polisi menduga penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah. Hingga akhirnya polisi memeriksa belasan saksi di Yogyakarta dan dua orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah yakni, Dahnil Anzar dan Ketua Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.

Seperti diketahui, Kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah. Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia mencapai Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20  +    =  24