Hukum

Suap Dana Hibah, KPK Panggil Staff Kemenpora

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sekaligus Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Lina Nurhasanah untuk mendalami kasus dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018.

“KPK melakukan pemeriksaan terhadap staf KONI sekaligus staf Kemenpora sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Mulyana (MUL) Deputi IV Bidang Peningkatan dan Prestasi Kemenpora, Eko Triyanto (ET) selaku Staf di Kemenpora, Ending Faud Hamidy (EFH) selaku Sekertaris Jendral KONI, Jhonny E Awuuy (JEA) selaku Bendahara Umum KONI dan Adhy Pranomo (AP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora.

Adhi Purnomo, Eko Triyono dkk diduga menerima suap sekitar Rp318 juta dari pejabat KONI. Sedangkan Mulyana diduga menerima uang dalam rekening yang ATM-nya dikuasi yang bersangkutan berisi saldo Rp100 juta.

Mulyana juga sebelumnya menerima sejumlah pemberian berupa satu mobil Toyota Fortuner, uang Rp 100 juta dari Jhonny E Awuy, dan smartphone Samsung Galaxy Note 9. Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.

Sebelumnya terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  2  =