Channel9.id – Serang. Upaya pemerintah dalam memberikan kebijakan remisi bagi kasus korupsi, jangan sampai melukai hati masyarakat. Lantaran kejahatan korupsi masih merajalela dan belum ada tanda-tanda dituntaskan, hal tersebut dikatakan oleh Desmond J. Mahesa dalam paparan sosalisasi 4 pilar kebangsaan yang mengambil tema “Remisi Bagi Terpidana Korupsi dan Terorisme”, di Serang, Sabtu/4/2/2019.
Menurut Desmond hampir semua lapisan masyarakat memahami bahwa korupsi tergolong kasus kejahatan ekstra ordiniary time/kejahatan luar biasa, sehingga membutuhkan penanganan yang juga luar biasa.”Namun demikian penanganan kasus tersebut jangan sampai melanggar HAM,”jelas Desmond. Di sisi lain seburuk-buruknya kasus korupsi juga jangan sampai merampas hak-hak pelaku, dimana mereka juga bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Upaya untuk memberikan keringanan hukuman kepada para pelaku kasus korupsi harus benar-benar berdasarkan pertimbangan yang matang. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek baik perundang-undangan maupun unsur kemanusiaan. “ Sehingga publik akan melihat kebijakan pemberian remisi bagi terpidana korupsi dilakukan dengan transparan,” tegas Desmond.
Sedangkan terkait dengan pemberian remisi kasus terorisme, Desmond juga menyoroti kebijakan Presiden Jokowi yang sebelumnya berencana untuk membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Namun lantaran mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, kebijakan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir akhirnya dibatalkan. Bagaimanapun menurut Desmond harusnya, sebelum ada statemen ke publik, harusnya ditelaah terlebih dahulu secara mendalam. Dari aspek hukum, politik dan keamanan dan juga aspek kemanusiaan.