Nasional

Ahok Blak-blakan soal Kasus Pertamax Oplosan, Tuding Oknum di Luar Pertamina

Channel9.id – Jakarta. Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok buka-bukaan soal kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Ahok mengatakan dugaan pengoplosan minyak Research Octane Number (RON) 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax merupakan persoalan teknis. Meski begitu, Ahok mengatakan pembelian minyak seharusnya diuji oleh para ahli yang dimiliki PT Pertamina.

“Kalau Pertamina beli minyak, Anda punya insinyur-insinyur bisa ngetes dong. Masa minyak masuk kapal, mesti Komut yang tunggu di Tanjung Priuk ngetesnya? Kalau itu ya semua pecat saja,” kata Ahok dalam acara Liputan6 Talks di kanal Youtube Liputan6, dikutip Sabtu (1/3/2025).

Ia mengaku tak menyangka para pelaku berani mengoplos barang tersebut. Ahok tak habis pikir para pelaku sudah diuntungkan dengan melakukan mark up, tetapi masih juga berupaya mencari untung dengan mengoplos Pertamax.

“Saya gak pernah sangka mereka begitu berani mencampur barang itu. Gak pernah terbayang dari saya. Lu sudah mark up, sudah untung, sudah gak mau ikutin gua pakai LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), masih lu berani jual barang busuk. Berarti kalau ini benar, sudah dari zaman dulu dong,” bebernya.

Ahok menuding kasus ini juga menyeret beberapa pihak yang terlibat dalam pembelian minyak oleh Pertamina.

“Lebih gila lagi, berarti oknum terima, oknum di (Kementerian) ESDM, di SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi), di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), semua ada yang terlibat. Gak mungkin dong kamu beli barang masa gak ketahuan? Gak mungkin logikanya,” jelasnya.

Di sisi lain, Ahok mengaku siap diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa dalam kasus tersebut. Ia mengaku senang jika membantu untuk mengungkap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 193,7 triliun pada 2023 itu.

Ahok bahkan menantang agar persidangan kasus ini nanti digelar secara terbuka dan memutar semua rekaman rapat yang dia simpan.

“Dan saya senang kalau di sidang, itu semua rekaman rapat saya itu diputar biar seluruh rakyat Indonesia mendengarkan apa yang terjadi di Pertamina,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Tahun 2018-2023.

“Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti, yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam.

Masalah bensin oplosan ini pertama kali diungkap Kejaksaan Agung ketika mengumumkan hasil penyidikan dugaan korupsi di tubuh Pertamina. Menurut Kejagung, tersangka Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total sembilan tersangka yang terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta.

Total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok di Kasus Korupsi Pertamina

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  70  =  78