Presiden Jokowi
Ekbis

AHY Update Kondisi 2.086 Lahan di IKN yang Masih Bermasalah

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membeberkan progres penyelesaian 2.086 hektare lahan di area Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih bermasalah. Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan saat ini pihaknya terus mengawal proses penyelesaian lahan bermasalah tersebut. Dia menuturkan, 2.086 hektare lahan yang bermasalah itu sebagian merupakan area pembangunan Jalan Tol Akses IKN Seksi 6A dan 6B.

“Selain itu, 2.086 hektare lahan itu juga sebagian bakal digunakan untuk pengembangan proyek pengendalian banjir Sepaku,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (28/6/2024).

Dia mengungkapkan ssat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) ke masyarakat sekitar.

“Per kemarin itu sudah dilakukan sosialisasi terkait dengan PDSK bagi masyarakat yang ada di sejumlah lokasi tanah IKN. Yang perlu mendapatkan PDSK tadi termasuk bisa dikatakan uang ganti rugi, kerohiman dan lain sebagainya,” tuturnya.

Untuk penyelesaian 2.086 hektare lahan bermasalah di IKN itu, AHY mengungkap dirinya bakal bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), yang juga saat ini dinahkodai oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Kepala OIKN.

“Baru saja saya kemarin komunikasi dengan bung Raja Juli Antoni yang juga saat ini menjalankan tugas sebagai Plt Wakil Kepala OIKN, kita saling komunikasi,” ujar AHY.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyelesaikan masalah 2.086 hektare tersebut.

Basuki menjelaskan, dalam Perpres itu nantinya akan diatur implementasi PDSK Plus. Umumnya, PDSK hanya meliputi upaya ganti rugi yang akan diberikan pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan. Namun demikian, sebagai langkah percepatan penanganan lahan bermasalah di IKN, PDSK Plus akan mencakup biaya ganti rugi hingga pengadaan rumah atau area relokasi bagi masyarakat terdampak konstruksi IKN.

“Kalau PDSK itu hanya ganti rugi saja. Jadi kalau plus bisa direlokasi, bisa dibikin rumah. Tergantung pada musyawarah dengan masyarakat. Arahannya Bapak Presiden utamakan kepentingan masyarakat,” tandas Basuki.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  41