Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menilai Omnibus Law Cipta Kerja bisa membuat ojek online jadi entrepreneur, sehingga meningkatkan pendapatan ojek online.
Hal itu bisa terjadi, lantaran Omnibus law Cipta Kerja mempermudah siapa pun mengajukan syarat pembentukan perseroan terbatas (PT) termasuk ojek online.
“Kita tahu banyak pelaku usaha digital perorangan apakah itu sebagai pelapak, atau driver Gojek dan Grab sebagai delivery barang orang maupun yang lain. Jadi sopir Gojek dan Grab bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri,” kata Airlangga kepada wartawan, Jakarta, Kamis (5/3).
Bukan hanya ojek online yang untung, usaha kecil menengah (UKM) juga bakal mendapat keuntungan dari omnibus law ini.
“Pemberian fasilitas akan diutamakan diberi kepada UKM. Ada beberapa kemudahan UKM. Dalam pembentukan PT misalnya,” ucapnya.
Airlangga menjelaskan kemudahan pembentukan PT itu akan dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kemudahan dilakukan dengan mengubah beberapa beleid dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, diantaranya pembentukan PT bisa dilakukan oleh satu orang bagi pelaku UKM.
Tidak berhenti sampai situ, pemerintah juga membebaskan biaya terkait pendirian PT. Diketahui sebelumnya, pelaku UKM diwajibkan membayar Rp 50 juta untuk membentuk suatu PT.
“Jadi kalau PT minimal 2 orang dan modal minimal Rp 50 juta, itu untuk UKM dibebaskan. Jadi sopir Gojek bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri. Itu tidak perlu ke notaris. Cukup ke Kumham dan itu bisa dibantu dinas, notaris, bisa platform,” sebutnya.