Hukum

Ajak Gagalkan Pelantikan Presiden dan Wapres, Sri Bintang Pamungkas Bakal Diperiksa

Channel9.id-Jakarta.  Aktivis Sri Bintang Pamungkas akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian. 

Sri Bintang dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) akibat ajakannya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, rencana penggilan dijadwalkan pada hari Rabu (11/9). Sementara, pihak pelapor telah dimintakan keterangannya.

“Rencananya (Sri Bintang dipanggil) pada Rabu tanggal 11 September,” kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (9/9).

Sementara itu, Sri Bintang mengaku belum menerima surat pemanggilan dari polisi. “Saya tidak tahu. Kalau benar dipanggil, suratnya sampai hari ini, panggilan adalah untuk Kamis, harus selang tiga hari. Hari ini belum ada surat,” kata Sri Bintang.

Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang kepada polisi, Rabu (4/9). Sore.

Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra merasa keberatan atas seruan yang dibuat oleh Sri Bintang. Ipong mengatakan, dalam video yang tersebar di media sosial, Sri Bintang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Maruf Amin pada 20 Oktober 2019.

Laporan itu teregister dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =