Channel9.id-Jakarta. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam pemidanaan jurnalis senior Farid Gaban yang dilakukan oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Ia melaporkan Farid Gaban ke Polda Metro Jaya atas dugaan ‘menyebarkan berita bohong dan menyesatkan’ melalui media sosial.
Laporan bernomor TBL/3.001/V/YAN 2.5./2020/SPKT PMJ tertanggal 27 Mei 2020 itu berisi bahwa Pendiri Yayasan Zamrud Khatulistiwa mengkritik langkah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Teten Masduki yang bekerja sama dengan e-commerce Bibli. “Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?” tulis Farid Gaban dalam cuitannya di akun Twitter, 21 Mei 2020 lalu.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI mengecam tindakan Muannas Alaidid dan menilai apa yang disampaikan Farid adalah bagian dari hak publik untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah. AJI juga menganggap kritikan wartawan senior itu sebagai salah satu wujud kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
“Kami menilai apa yang disampaikan Farid adalah bagian dari hak publik menyampaikan kritik kepada pemerintah dan salah satu wujud kebebasan berekspresi yang itu dijamin Konstitusi kita, khususnya dalam Pasal 28E yang isinya menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan dalam pernyataan sikapnya, Kamis (28/05).
AJI mendesak Muannas Alaidid untuk mencabut pelaporan terhadap Farid Gaban. Pelaporan ini dinilai aneh, karena Teten Masduki sendiri menyebut apa yang disampaikan Farid merupakan kritik. Muannas dinilai tidak jelas mewakili siapa oleh pelaporan ini.
“Apa yang disampaikan Farid masih dalam batas menyampaikan pendapat, kritik, atas kerjasama yang dilakukan oleh Kementerian UKM Teten Masduki,” ujar Abdul Manan.
AJI juga mendesak pihak kepolisian untuk tidak memproses lebih lanjut pelaporan Muannas terhadap Farid.
“Sebagai aparat penegak hukum, salah satu tugas polisi adalah melindungi warga negara seperti Farid Gaban dalam menggunakan haknya yang dijamin Konstitusi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AJI juga mendesak PSI untuk melakukan pemeriksaan secara internal terkait laporan yang dilakukan anggotanya. Menurut AJI, sebagai partai yang lahir di era reformasi, PSI berkewajiban untuk ikut menjaga dan merawat nilai-nilai demokrasi.
“Antara lain dengan mendorong kadernya untuk menghadapi kritik terhadap pemerintahan yang didukungnya secara elegan dan menghormati perbedaan, bukan dengan memakai cara pemidanaan,”pungkasnya.
Diketahui, Muannas melaporkan Farid Gaban atas cuitannya di Twitter pada 21 Mei lalu, yang berisi kritik terhadap Menteri Koperasi Teten Masduki. Muannas menilai apa yang dilakukan Menteri Koperasi itu baik karena pemerintah mengajak pengusaha membantu pedagang kecil di daerah yang kesulitan di masa pandemi COVID-19.
Seperti dilansir Tirto.id, Muannas menilai cuitan Farid Gaban itu tidak sesuai keadaan sebenarnya dan menyesatkan opini pembaca, khususnya dengan menggunakan istilah penguasa. Ia menilai cuitan Farid Gaban itu mengesankan seolah-olah pemerintah tidak peduli rakyat dan hanya peduli pengusaha.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Teten Masduki mengatakan, lembaganya bekerjasama dengan Blibli.com karena kementeriannya menyadari sedari awal perlunya menjalin kerja sama seluas-luasnya dengan banyak lembaga lantaran pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Dia mengaku menerima kritik atas program kerjasama itu, termasuk yang disampaikan Farid Gaban.