Hukum

Ajukan Banding, Emirsyah Satar: Garuda Tidak Merugi

Channel9.id-Jakarta. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan banding karena merasa putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) keliru.

Pada Jumat (8/5), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Emirsyah Satar pada 8 Mei lalu. Emirsyah dinilai Majelis Hakim terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar terkait pengadaan mesin pesawat.

Namun, Emirsyah menilai banyak kekeliruan dari pertimbangan hakim. “Misalnya pengadilan negeri menyebut Emirysah Satar pernah menitipkan uang pada Soetikno Soedarjo. Itu keliru, dan lain sebagainya,” kata Kuasa Hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan di Jakarta, Jumat (15/05).

Emirsyah merasa perbuatannya tidak merugikan PT Garuda Indonesia. Malah, kata Luhut, selama dipimpin Emirsyah, Garuda mendapatkan untung.

“Tidak pernah ada pembuktian Garuda rugi. Justru sebaliknya. Garuda untung dalam pengadaan pesawat dan pemeliharaan mesin,” ujar Luhut.

Selain itu, Emirsyah juga keberatan atas vonis uang pengganti, karena ia merasa tak bersalah lantaran menurutnya negara tidak dirugikan.

“Padahal ada yurisprudensi yang menyebut social adequat. Dalam hal sekalipun formil ada suap jika justru negara tidak rugi maka lepas dari tuntutan dan tidak ada uang pengganti,” pungkas Luhut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

64  +    =  73