Hukum

Akhir Pertikaian Antartetangga di Nias Selatan, Polisi Ambil Langkah Restorative Justice

Channel9.id – Jakarta. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengambil langkah Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan antartetangga di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

“Kami melihat ini dalam konteks restorative justice sudah terpenuhi unsur-unsurnya atau syarat-syaratnya. Dalam RJ ini kedua belah pihak sudah mengambil langkah-langkah penyelesaian dan kemudian terkait permasalahan sudah terpenuhi,” ujar Agung, Selasa (25/7/23).

Menurut Kapolda, peristiwa penganiayaan hingga pengeroyokan antara keluarga Samahati dan Agustinus itu diawali adanya persiapan pesta pernikahan di wilayah hukum Polres Nias Selatan. Kedua belah pihak kemudian saling melaporkan.

“Masalah parkir kendaraan. Kemudian keduanya saling lapor ke Polres Nias Selatan,” jelasnya.

Dalam proses pendalaman oleh penyidik, pihak Polres Nisel mempertemukan kedua belah pihak hingga masing-masing menyadari ini sesuatu hal yang khilaf. Kemudian, mereka menyepakati persoalan diselesaikan menurut adat.

“Kemudian dilakukan hukuman adat, yaitu saudara Agustinus menggantikan dengan hewan ternak babi,” ungkap Agung.

Di sisi lain, pihak bersiteru pun mengucapkan terima kasih karena adanya bantuan aparat kepolisian, semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Menurut mereka, polisi telah profesional menangani kasus ini.

“Terima kasih kepada Bapak Jokowi yang sudah memiliki anggota polisi, Polres Nias Selatan profesional dan baik, sehingga bisa membantu permasalahan kami dengan tetangga beberapa waktu lalu dengan baik. Terima kasih kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda atas perhatiannya kepada kami,” ujar perwakilan keluarga.

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Krismawati Harefa mengaku dijadikan tersangka saat melaporkan pengeroyokan yang menimpa keluarganya ke Polres Nias Selatan, Sumatera Utara. Ia pun meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Presiden Joko Widodo untuk memberikan perhatian atas kasus yang menimpanya.

Hal itu ia sampaikan melalui rekaman video yang ia unggah di akun media sosial Facebook miliknya, Sabtu (22/7/2023). Dalam video yang kemudian viral tersebut, Krismawati mengungkapkan keluarganya telah menjadi korban pengeroyokan di rumah mereka oleh sekelompok orang. Krismawati mengatakan, pengeroyokan itu terjadi tiga bulan yang lalu.

“Mama saya dipukul sampai berlumuran darah. Kakak dan adik-adik saya yang masih di bawah umur dibanting sampai seluruh badan mereka mengalami sakit yang parah. Sekarang mereka dalam proses penyembuhan,” tutur Krismawati dalam video berdurasi 1 menit 54 detik itu, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Krismawati mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Nias Selatan. Alih-alih mendapat kejelasan kasus dan pelaku pengeroyokan, ia malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini sudah kami laporkan kepada Polres Nias Selatan dan tidak ada titik terang, tidak ada kejelasan. Kami ditakut-takuti dan akhirnya tanggal 20 Juli 2023 kami dijadikan tersangka,” terangnya.

Ia pun memohon kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara untuk segera memproses dan menindak oknum polisi yang telah menjadikan mereka tersangka.

“Kami mohon keadilan. Kami sangat berharap supaya kami dibebaskan dari tersangka. Kami adalah korban pengeroyokan, dan mohon agar para pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum,” kata Krismawati, penuh harap.

Baca juga: Lapor Dikeroyok Malah Jadi Tersangka, Keluarga di Nias Minta Perhatian Kapolri hingga Presiden

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11  +    =  17